UPTD Pemeliharaan Jalan dan Irigasi mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kerja UPTD Pemeliharaan Jalan dan Irigasi Wilayah;
- Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis operasional pemeliharaan jalan dan irigasi di wilayah kerja UPTD Pemeliharaan Jalan dan Irigasi Wilayah;
- Pelaksanaan pembinaan teknis pemeliharaan jalan dan irigasi di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pengendalian teknis pemeliharaan jalan dan irigasi di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan pemeliharaan jalan dan irigasi di wilayah kerjanya;
- pembinaan pengelolaan ketatausahaan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Irigasi Wilayah;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD Pemeliharaan Jalan dan Irigasi Wilayah.