Bidang Jasa Konstruksi Laboratorium, Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam Perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan di bidang jasa konstruksi, laboratorium, monitoring dan evaluasi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Jasa Konstruksi Laboratorium, Monitoring dan Evaluasi mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang jasa konstruksi, laboratorium, monitoring dan evaluasi;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa konstruksi, laboratorium, monitoring dan evaluasi;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang jasa konstruksi, laboratorium, monitoring dan evaluasi;
- Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang jasa konstruksi, laboratorium, monitoring dan evaluasi;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang jasa konstruksi, laboratorium, monitoring dan evaluasi;
- Pelaksanaan administrasi di bidang jasa konstruksi, laboratorium, monitoring dan evaluasi;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang jasa konstruksi, laboratorium, monitoring dan evaluasi